Halo guys… kali ini kita akan membahas tentang Tingkatan Jenjang 7 Surveyor Hidrografi Apakah kalian sudah tahu tentang tingkatan jenjang 7 surveyor Hidrografi ini? Jika kalian ingin tahu lebih lanjut silahkan simak pembahasan kami di bawah ini.
Surveyor hidrografi jenjang 7
Nama Kemungkinan Jabatan: Ahli Muda/Senior Surveyor Hidrografi Pesisir (Senior Coastal Hydrographic Surveyor)
Persyaratan Jenjang 7:
1. Surveyor Hidrografi (Hydrographic Surveyor) dengan pengalaman kerja di bidang Hidrografi paling sedikit 5 (lima) tahun;
2. Lulus S1 dan S2 Teknik Geodesi/Geomatika secara linier baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan capaian pembelajarannya, dengan pengalaman kerja di bidang Hidrografi paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3. Lulus S1 Teknik Geodesi/Geomatika dengan pengalaman kerja di bidang Hidrografi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun; atau
4. Memiliki sertifikat CAT-A IHO.
Baca Juga: Tingkatan Jenjang 6 Surveyor Hidrografi Bidang IG (Informasi Geospasial)
Unit Kompetensi Yang Harus Dikuasai:
- Menyusun Rancangan Kebijakan Kegiatan Penyelengaaraan Informasi Geospasial.
- Mengelola Data Hidrografi untuk Pemetaan Laut.
- Mengelola Data Hidrografi untuk Manajemen Pelabuhan dan Rekayasa Pesisir.
- Mengelola Data Hidrografi untuk Perairan Pedalaman (Inland Waters).
- Melakukan Jaminan Kualitas Kegiatan.
Surveyor hidrografi jenjang 7
Nama Kemungkinan Jabatan: Ahli Muda/Senior Surveyor Hidrografi Lepas Pantai (Senior Offshore Hydrographic Surveyor)
Persyaratan Jenjang 7:
1. Surveyor Hidrografi (Hydrographic Surveyor) dengan pengalaman kerja di bidang Hidrografi paling sedikit 5 (lima) tahun;
2. Lulus S1 dan S2 Teknik Geodesi/Geomatika secara linier baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan capaian pembelajarannya, dengan pengalaman kerja di bidang Hidrografi paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3. Lulus S1 Teknik Geodesi/Geomatika dengan pengalaman kerja di bidang Hidrografi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun; atau
4. Memiliki sertifikat CAT-A IHO.
Unit Kompetensi Yang Harus Dikuasai:
- Menyusun Rancangan Kebijakan Kegiatan Penyelengaaraan Informasi Geospasial.
- Mengelola Data Hidrografi untuk Pemetaan Laut.
- Mengelola Data Hidrografi untuk Manajemen Pelabuhan dan Rekayasa Pesisir.
- Mengelola Data Hidrografi untuk Survei Konstruksi Lepas Pantai.
- Melakukan Jaminan Kualitas Kegiatan.
Surveyor hidrografi jenjang 7
Nama Kemungkinan Jabatan: Ahli Muda/Supervisor Hidrografi Lepas Pantai (Senior Offshore Hydrographic Supervisor)
Persyaratan Jenjang 7:
1. Surveyor Hidrografi (Hydrographic Surveyor) dengan pengalaman kerja di bidang Hidrografi paling sedikit 5 (lima) tahun;
2. Lulus S1 dan S2 Teknik Geodesi/Geomatika secara linier baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan capaian pembelajarannya, dengan pengalaman kerja di bidang Hidrografi paling sedikit 3 (tiga) tahun;
3. Lulus S1 Teknik Geodesi/Geomatika dengan pengalaman kerja di bidang Hidrografi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun; atau
4. Memiliki sertifikat CAT-A IHO.
Unit Kompetensi Yang Harus Dikuasai
- Menyusun Rancangan Kebijakan Kegiatan Penyelengaaraan Informasi Geospasial.
- Melakukan Jaminan Kualitas Kegiatan.
- Mengawasi Pekerjaan Pemetaan Laut.
- Mengawasi Pekerjaan Survei Seismik Lepas Pantai.
- Mengawasi Pekerjaan Survei Konstruksi Lepas Pantai.
Surveyor hidrografi jenjang 7
Nama Kemungkinan Jabatan: Ahli Muda/Supervisor Hidrografi Pesisir (Senior Coastal Hydrographic Supervisor)
Persyaratan Jenjang 7:
- Surveyor Hidrografi (Hydrographic Surveyor) dengan pengalaman kerja di bidang Hidrografi paling sedikit 5 (lima) tahun;
- Lulus S1 dan S2 Teknik Geodesi/Geomatika secara linier baik lulusan perguruan tinggi dalam negeri maupun perguruan tinggi luar negeri yang telah disetarakan capaian pembelajarannya, dengan pengalaman kerja di bidang Hidrografi paling sedikit 3 (tiga) tahun;
- Lulus S1 Teknik Geodesi/Geomatika dengan pengalaman kerja di bidang Hidrografi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun; atau
- Memiliki sertifikat CAT-A IHO.
Unit Kompetensi Yang Harus Dikuasai:
- Menyusun Rancangan Kebijakan Kegiatan Penyelengaaraan Informasi Geospasial.
- Melakukan Jaminan Kualitas Kegiatan.
- Mengawasi Pekerjaan Pemetaan Laut.
- Mengawasi Pekerjaan Manajemen Pelabuhan dan Rekayasa Pesisir.
- Mengawasi Pekerjaan Survei Hidrografi untuk Perairan Pedalaman (Inland waters).
Sekian Pembahasan Dari Kami, Semoga Bermanfaat Dan Dapat Dipahami.
Sumber: akreditasi.go.id