Halo guys… kali ini kita akan membahas tentang Tingkatan Jenjang 8 Surveyor Hidrografi Apakah kalian sudah tahu tentang tingkatan jenjang 8 surveyor Hidrografi ini? Jika kalian ingin tahu lebih lanjut silahkan simak pembahasan kami di bawah ini.
Surveyor hidrografi jenjang 8
Nama Kemungkinan Jabatan: Ahli Madya Hidrografi Pesisir (Coastal Hydrographic Expert).
Persyaratan Jenjang 8:
- Kualifikasi Jenjang 7 (tujuh) Bidang Hidrografi dengan pengalaman kerja di bidang hidrografi paling sedikit 5 (lima) tahun;
- Lulus S1 dan S2 Teknik Geodesi/Geomatika secara linier dengan penelitian di bidang hidrografi dan memiliki pengalaman kerja di bidang Hidrografi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
- Lulus S1, S2, dan S3 Teknik Geodesi/Geomatika secara linier dengan penelitian di bidang hidrografi dan memiliki pengalaman kerja di bidang Hidrografi paling sedikit 3 (tiga) tahun; atau
- Memiliki sertifikat CAT-A IHO dengan minimal pengalaman 5 (lima) tahun.
Baca Juga: Tingkatan Jenjang 7 Surveyor Hidrografi Bidang IG (Informasi Geospasial)
Unit Kompetensi Yang Harus Di Kuasai:
- Menyusun Rancangan Kebijakan Kegiatan Penyelengaaraan Informasi Geospasial.
- Merencanakan Pekerjaan Pemetaan Laut.
- Merencanakan Survei Hidrografi untuk Pelabuhan dan Rekayasa Pesisir.
- Merencanakan Survei Hidrografi untuk Perairan Pedalaman (Inland Waters).
- Melakukan Jaminan Kualitas Kegiatan.
Surveyor hidrografi jenjang 8
Nama Kemungkinan Jabatan: Ahli Madya Hidrografi Lepas Pantai (Offshore Hydrographic Expert)
Persyaratan Jenjang 8:
- Kualifikasi Jenjang 7 (tujuh) Bidang Hidrografi dengan pengalaman kerja di bidang hidrografi paling sedikit 5 (lima) tahun;
- Lulus S1 dan S2 Teknik Geodesi/Geomatika secara linier dengan penelitian di bidang hidrografi dan memiliki pengalaman kerja di bidang Hidrografi paling sedikit 10 (sepuluh) tahun;
- Lulus S1, S2, dan S3 Teknik Geodesi/Geomatika secara linier dengan penelitian di bidang hidrografi dan memiliki pengalaman kerja di bidang Hidrografi paling sedikit 3 (tiga) tahun; atau
- Memiliki sertifikat CAT-A IHO dengan minimal pengalaman 5 (lima) tahun.
Unit Kompetensi Yang Harus Dikuasai
- Menyusun Rancangan Kebijakan Kegiatan Penyelengaaraan Informasi Geospasial.
- Merencanakan Pekerjaan Pemetaan Laut.
- Merencanakan Survei Seismik Lepas Pantai.
- Merencanakan Survei Hidrografi untuk Pekerjaan Konstruksi Lepas Pantai.
- Melakukan Jaminan Kualitas Kegiatan.
Sekian pembahasan dari kami, semoga bermanfaat dan dapat dipahami
Sumber: akreditasi.big.go.id